News Gosip Rumors Celebrities Info


Among those who agreed with a fatwa saying that cigarettes should have been banned, because the impact negative or damage caused by smoking is very harmful to human life. The adverse effects caused by tobacco use not only to the smoker, but also to those around him. They assume that cigarettes are not only harmful to the health of the body, but also detrimental to the mental health and mental health. According to a more extreme view, smoking can become an Idol for the pecandunya. A smoker tends to be enslaved by the desire to not get away with smoking. Several ways to do provided it can continue smoking, are not concerned by economic status and health. This is the same that destroys the soul and one mental. Smokers, according to a fatwa supporting illegal cigarettes, is one of the forms of waste (tabdzir). How, should the money not be used for positive things to

Argument of those who agree with 'fatwa haram' cigarettes, they are reinforced by quoting one Quranic verse which says, "And you plunge yourself in the destruction of (, destruction of damage)." Departing from the basic theological above, then they menganalogikan that the danger posed by smoking and plunge us into ruin and destruction. On this basis, the fatwa haram becomes appropriate steps to prevent the people from the brink of destruction. On the other hand, circles who do not agree with smoking haram fatwa, saying that no one text, either in the form of verses from the Quran or Hadith that states clearly and definitely (qoth'i) about the cigarette ban. They also argued with one based on qoidah jurisprudence which states, "As long as everything possible, unless there is a theorem that shows about keharamannya". On the basis of the above argument, they conclude that

Ditinjau dari sisi sosial dan ekonomi, menurut kelompok yang tidak sepakat dengan fatwa haram tersebut, hadirnya rokok mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, yakni dengan memberikan kesempatan lowongan pekerjaan bagi para pangangguran, dan juga memberikan income atau devisa negara melalu pajak perusahaan produsen rokok yang jumlahnya sangat signifikan.

Bisa dibayangkan, jika pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang tentang larangan merokok dan memproduksinya. Maka puluhan pabrik rokok gulung tikar, ribuan orang menjadi pengangguran, serta negara kekurangan pemasukan dari sektor pajak.

Menyikapi perbedaan pendapat serta pro kontra seputar fatwa haram rokok tersebut, penulis tidak bermaksud memihak kepada siapapun, baik yang pro maupun yang kontra.

Penulis hanya ingin sedikit memberikan komentar, sesuai pemahaman penulis. Dan ini murni pendapat pribadi penulis. Terserah kepada para pembaca, apakah setuju atau tidak dengan pendapat ini.

Dalam pandangan penulis, jangankan hukum rokok yang masih diperdebatkan karena tidak ada nash yang qoth’i tentang itu, bahkan hukum yang qoth’i pun tidak menutup kemungkinan adanya ruang perbedaan interpretasi.

Untuk itu, hemat penulis, bagi mereka yang memfatwakan atau menyepakati bahwa rokok itu haram, silakan saja memegang teguh apa yang diyakininya dengan tidak merokok, atas dasar dalil-dalil yang dijadikan acuan pendapatnya.

Sedangkan bagi mereka yang berpendapat bahwa rokok itu tidak haram alias boleh, atau paling banter hukumnya makruh, maka silakan saja memegang teguh pendapatnya itu atas dasar dalil-dalil yang diyakininya. Artinya, silakan saja tetap merokok dan siap dengan segala konsekuensi serta resikonya.

Ini, sekali lagi pendapat penulis pribadi. Bagaimana menurut anda

Categories:

Leave a Reply